UNIT PENJAMINAN MUTU

Sesuai Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit di Fakultas yang bertugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Tugas pokok UPM adalah melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan evaluasi internal penjaminan mutu sesuai yang telah ditetapkan oleh Universitas Padjadjaran. UPM juga berkewajiban untuk mengoordinasikan proses penjaminan mutu di seluruh unit kerja, memberikan rekomendasi kepada Dekan terkait penjaminan mutu termasuk melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit internal. Dalam proses akreditasi program studi tingkat nasional, UPM bertugas mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan asesmen lapang. Dalam kegiatannya, UPM berkoordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Padjadjaran.