Program Profesi
Pendidikan Profesi Psikologi
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi - Program Profesi merupakan jenjang pendidikan profesi psikologi yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia profesional sebagai Psikolog Umum, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan promotif (strengthening, promoting, developing, building) untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam kehidupan sesuai dengan kondisi dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri pengguna layanan. Lulusan mendapatkan gelar Psikolog (Psi.) dan mendapatkan sebutan Psikolog.
Menghasilkan Psikolog Umum yang:
- Mampu mengadministrasikan, menganalisis, dan menginterpretasikan data-data asesmen dalam layanan praktik psikologi bagi individual dan kelompok sesuai dengan standar, etika dan hukum yang berlaku.
- Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi intervensi psikologi dalam layanan praktik psikologi bagi individual dan kelompok sesuai dengan standar, etika dan hukum yang berlaku.
- Mampu mengomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi secara lisan dan tulisan bagi pengguna layanan dalam layanan praktik psikologi bagi individual dan kelompok sesuai dengan standar, etika dan hukum yang berlaku.
- Mampu mengelola diri dan relasi profesional dengan pengguna layanan, teman sejawat, supervisor, profesi lain, dan stakeholder lainnya yang terkait dalam layanan praktik psikologi sesuai dengan standar, etika dan hukum yang berlaku.
- Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas dalam praktik keilmuan dan pengembangannya.
- Memahami pengetahuan dasar Psikologi yang meliputi konsep dan teori sebagai dasar untuk mendiagnosis/menginterpretasikan tingkah laku manusia (baik individu, kelompok, maupun komunitas) berdasarkan kerangka pemikiran psikodiagnostik.
- Memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar asesmen dan intervensi Psikologi. Mampu melakukan serta terampil dalam menggunakan metode asesmen dan intervensi Psikologi.
- Memiliki kepekaan dan keterampilan untuk mengamati, menganalisis, mengevaluasi, merumuskan, dan menjelaskan permasalahan biopsikososial yang terjadi dalam kehidupan manusia.
Kurikulum
LPPPU akan dilaksanakan di beragam institusi yang bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Unpad, antara lain: Rumah sakit, puskesmas, biro psikologi, institusi pendidikan, unit layanan kesehatan mental mahasiswa di Perguruan Tinggi, Organisasi profit dan non-profit, Industri, instansi pemerintahan, kelompok kemasyarakatan, dan LSM.
Di akhir masa studi, peserta didik akan menjalani Uji Kompetensi Profesi Psikolog Umum (UKPPU). Uji kompetensi ini melibatkan penguji-internal dari program studi dan penguji eksternal dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Peta Kurikulum
Semester 1
Semester 2
Semester 3
*Latar layanan : Kesehatan, Pendidikan, Tempat Kerja, Komunitas
Persyaratan Khusus
Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi – Program Profesi
Persyaratan Umum
Dapat dilihat di https://smup.unpad.ac.id/profesi/
Persyaratan Khusus
- IPK S1 minimal 3.00
- Lembar Riwayat Hidup (ditulis tangan)
- Format dapat diunduh di sini. - Deskripsi diri (ditulis tangan)
- Instruksi dapat diunduh di sini. - Tugas Dasar-Dasar Keprofesian Psikologi (diketik komputer)
- Instruksi dapat diunduh di sini. - Dua surat rekomendasi* dari:
- Dosen (dosen wali/dosen pembimbing skripsi/dosen mata kuliah)
-Atasan di tempat kerja (jika sedang/pernah bekerja).*Salah satu surat rekomendasi harus dari dosen
Keterangan:
- Kandidat diminta untuk mendaftarkan nama pemberi rekomendasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/perekomendasiprogramprofesi.
- Panitia akan menghubungi pemberi rekomendasi secara langsung untuk meminta surat rekomendasi.
- Setelah panitia menerima surat rekomendasi, kandidat akan memperoleh email konfirmasi dari panitia.
- Email konfirmasi tersebut disimpan dalam format pdf lalu diunggah oleh kandidat ke isian Surat Rekomendasi di akun SMUP masing-masing. - Skor total maupun skor lima subtes Ujian Pengetahuan Psikologi (UPP) minimal 450.
Informasi mengenai UPP: https://pipunpad.id/announcement/Ujian-Pengetahuan-Psikologi.
BPP Profesi
Rp15.000.000,00/ semester
Jadwal Ujian
Peserta yang dinyatakan eligible akan dihubungi pihak Fakultas/Program Studi melalui Nomor Telepon atau Whatsapp atau Email, pastikan semuanya Aktif.
Pengumpulan Persyaratan Khusus
Diunggah ke akun SMUP masing-masing.
Karier
Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi - Program Profesi dapat berpraktik sebagai Psikolog Umum serta bisa melanjutkan pendidikan ke Program Spesialis.
Pengajar
Dosen untuk Program Studi ini terdiri dari Pengajar dan Supervisor Substansi, yaitu Psikolog berkualifikasi akademik magister dan memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP), Surat Ijin Praktik Psikologi (SIPP), Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki pengalaman praktik sebagai Psikolog minimal 3 (tiga) tahun.
Dosen pengampu Prodi adalah:
Dr. Fitri Ariyanti Abidin, M.Psi., Psikolog
Esti Wungu, M.Ed., Psikolog
Azhar El Hami, M.Psi., Psikolog
Puspita Adhi Kusuma Wijayanti, M.Psi., Psikolog
Hanifah, M.Psi., Psikolog
Aulia Hanafitri, M.Psi., Psikolog
Ingin Bergabung di Pendidikan Profesi Psikologi?
Pelajari persyaratan, prosedur, tanggal penting, dan informasi lainnya.
Universitas Padjadjaran