PENGANTAR

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/)

Layanan online untuk pengurusan HKI dapat dilihat pada laman Layanan Elektronik DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL: http://laman.dgip.go.id/

Unpad sendiri telah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unpad yang merupakan wadah yang dapat membantu anggota sivitas akademika Unpad, masyarakat dan instansi terkait dalam menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual dan pengelolaannya. Pengelolaan sistem HKI dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Memberi pengakuan, penghargaan dan perlindungan atas kreativitas para insan kreatif di lingkungan sivitas akademika Unpad dan masyarakat umum
  2. Mendorong dihasilkannya karya cipta, invensi, dan temuan-temuan baru lain dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan dan komersialisasi HKI
  4. Memberi pengakuan, penghargaan dan perlindungan atas kreativitas para insan kreatif di lingkungan sivitas akademika Unpad dan masyarakat umum

CARA PENDAFTARAN

Fakultas membuka pendaftaran HKI melalui fakultas Psikologi yang akan dikoordinir oleh Manajer Riset, PPM, Inovasi dan Kerjasama. Pendaftaran HKI pada dasarnya dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu :

  1. Didaftarkan melalui Direktorat Inovasi dan Korporasi Unpad (biaya dibebankan pada Unpad namun terkadang terkendala pada waktu pencatatan yang lama). Untuk panduan dapat di unduh di link ini
  2. Didaftarkan melalui Fakultas (biaya dibebankan pada pribadi namun waktunya relative lebih cepat).

Jika bapak dan ibu memilih mengurus dengan cara no. 1 maka dipersilahkan untuk langsung menghubungi bagian HKI Unpad di lantai 4 gedung rektorat Jatinangor. Manajer Riset, PPM, Inovasi dan Kerjasama akan memfasilitasi pendaftaran HKI melalui fakultas (cara no.2).

Untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran HKI di fakultas akan sama dengan pendaftaran HKI melalui Direktorat Inovasi dan Korporasi Unpad. Namun, jika bapak dan ibu memilih difasilitasi oleh fakultas maka bapak dan ibu hanya perlu menyampaikan berkas-berkas tersebut kepada Manajer Riset, PPM, Inovasi dan Kerjasama dan nanti akan dibantu untuk diproses ke Unpad.

Bapak dan Ibu, mohon diperhatikan bahwa untuk pendaftaran HKI saat ini pemegang hak ciptanya adalah Unpad. Tidak perlu khawatir, karena tidak akan berpengaruh besar pada posisi bapak dan ibu sebagai pencipta. Hanya akan tercatat bahwa pemegang hak ciptanya adalah Unpad.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran HKI adalah :

  1. Scan KTP semua pencipta (disimpan dalam bentuk JPEG/PDF, file KTP semua pencipta disatukan dalam satu file
  2. Scan NPWP semua pencipta (disimpan dalam bentuk JPEG/PDF, file NPWP semua pencipta disatukan dalam satu file)
  3. Alamat seluruh pencipta lengkap berikut dengan kode posnya, simpan dalam bentuk file word (Doc.)
  4. Karya cipta dalam bentuk PDF tidak lebih dari 5 Mb
  5. Deskripsi karya cipta dalam bentuk file word (Doc.)
  6. Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan dibuat dalam 1 lembar kertas Folio (F4), 3 rangkap, diberi materai. Semua nama pencipta harus dituliskan dalam lembar pendaftaran ini. Jika melakukan pengajuan secara daring, maka cukup 1 rangkap diberi materai, simpan dalam bentuk PDF.
  7. Surat Kepemilikan Bersama dibuat 2 rangkap, dimana 1 (satu) lembar tanda tangan di atas materai pada bagian pemohon, 1 (satu) lembar tanda tangan di atas materai pada bagian Direktur Inovasi dan Korporasi. Buat dalam lembar kertas Folio (F4). Mohon diperhatikan semua pencipta harus membubuhkan tanda tangan pada lembar kepemilikan ini. Jika banyak, minimal 2 tandatangan pencipta terkena materai. Jika pengajuan secara daring maka kedua file tadi disatukan dalam 1 file PDF
  8. Surat Pernyataan Ciptaan 1 lembar (bubuhkan materai pada kolom tandatangan). Buat dalam 1 lembar kertas Folio (F4). Jika mengajukan secara daring maka simpan file dalam bentuk PDF
  9. Mohon agar surat 6,7 dan 8 tidak digabungkan
  10. Jika pengajuan secara daring, diharapkan semua file dipindai menggunakan mesin pemindai agar tampilan yang dihasilkan baik dan tidak buram, dan seluruh kelengkapan berkas di email ke ratna@unpad.ac.id

Manajer Riset, PPM, Inovasi dan Kerjasama akan membantu proses ke Unpad. Bapak dan ibu hanya tinggal menunggu kabar dari Manajer Riset, PPM, Inovasi dan Kerjasama untuk menyelesaikan pembayaran HKI nya.